
Apakah fenomena ini sebatas tren yang punya jangka waktu tertentu, atau lahir dari sebuah kesadaran kolektif keagamaan? Murnikah hanya sebagai sebuah mode yang terselip unsur privacy di dalamnya, atau terselip unsur resistensi dan ideologi sebagai salah satu bentuk reaksi atau perlawanan terhadap kekuatan luar, seperti kecemasan dari dampak arus globalisasi, westernisasi, dan fenomena deislamisasi lain?
Apakah fenomena jilbab punya andil di dalam maraknya aspirasi peraturan daerah (perda) syari'ah, atau sebaliknya, perda syari'ah menjadi faktor merebaknya fenomena jilbab? Atau semacam gayung bersambut, tren jilbab sebagai mode, privacy, dan resistensi, mendapatkan legitimasi struktural?
Jika jilbab tampil bukan hanya sebagai mode dan privacy, tetapi tampil sebagai suatu kekuatan, pergerakan, pertahanan, dan proteksi, maka pada saat itu fenomena jilbab memiliki nuansa baru, bukan lagi hanya sebatas penutup aurat bagi perempuan tetapi memiliki kekuatan politik yang patut diperhitungkan.
Apakah fenomena seperti ini akan memberikan harapan lebih positif bagi dunia perempuan atau sebaliknya, fenomena ini lebih merupakan bentuk lain dari politik patriarki yang menggunakan simbol-simbol agama di dalam melanggengkan status kuno: Kaum perempuan diserukan menggunakan jilbab dan kaum laki-laki diserukan memelihara kumis dan jenggot, dan dengan demikian segregasi laki-laki dan perempuan tetap akan langgeng?
Pengertian jilbab
Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.
Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijab dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan semenjak abad ke-4 H.
Jenis pakaian perempuan pada masa Nabi sebagaimana dapat ditelusuri di dalam syair-syair Jahiliyah, antara lain burqu', kain transparan atau perhiasan perak yang menutupi bagian muka kecuali dua bola mata; niqab, kain halus yang menutupi bagian hidung dan mulut; miqna'ah, kerudung mini yang menutupi kepala; qina', kerudung lebih lebar; litsam atau nishaf, kerudung lebih panjang atau selendang; khimar, istilah generik untuk semua pakaian penutup kepala dan leher; jilbab, pakaian luar seperti dijelaskan di atas.
Latar belakang jilbab
Jilbab merupakan fenomena simbolik sarat makna. Jika yang dimaksud jilbab penutup kepala (veil) perempuan, maka jilbab sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Perempuan terhormat harus menggunakan jilbab di ruang publik. Sebaliknya, budak perempuan dan prostitusi tidak boleh menggunakan. Perkembangan selanjutnya jilbab menjadi simbol kelas menengah atas masyarakat kawasan itu.
Ketika terjadi perang antara Romawi-Byzantium dan Persia, rute perdagangan antarpulau mengalami perubahan untuk menghindari akibat buruk wilayah peperangan. Kota di beberapa pesisir Jazirah Arab tiba-tiba menjadi penting sebagai wilayah transit perdagangan. Wilayah ini juga menjadi alternatif pengungsian dari daerah yang bertikai. Globalisasi peradaban secara besar-besaran terjadi pada masa ini. Kultur Hellenisme-Byzantium dan Mesopotamia-Sasania ikut menyentuh wilayah Arab yang tadinya merupakan geokultural tersendiri. Menurut De Vaux dalam Sure le Voile des Femmes dans l'Orient Ancient, tradisi jilbab (veil) dan pemisahan perempuan (seclution of women) bukan tradisi orisinal bangsa Arab, bahkan bukan juga tradisi Talmud dan Bibel. Tokoh-tokoh penting di dalam Bibel, seperti Rebekah yang mengenakan jilbab berasal dari etnis Mesopotamia di mana jilbab merupakan pakaian adat di sana.
Jilbab yang semula tradisi Mesopotamia-Persia dan pemisahan laki-laki dan perempuan merupakan tradisi Hellinistik-Byzantium, menyebar menembus batas geokultural, tidak terkecuali bagian utara dan timur Jazirah Arab seperti Damaskus dan Baghdad yang pernah menjadi ibu kota politik Islam zaman Dinasti Mu'awiyah dan Abbasiah.
Institusionalisasi jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika dunia Islam bersentuhan dengan peradaban Hellenisme dan Persia di kedua kota penting tersebut. Pada periode ini, jilbab yang tadinya merupakan pakaian pilihan (occasional costume) mendapatkan kepastian hukum (institutionalized), pakaian wajib bagi perempuan Islam. Kedua kota tersebut juga punya andil besar dalam kodifikasi kitab-kitab standard seperti hadis, tafsir, fikih, tarekh, termasuk pembakuan standar penulisan (rasm) dan bacaan (qira'at) Al Quran. Disadari atau tidak, unsur Hellinisme-Persia ikut berpengaruh di dalam kodifikasi dan standardisasi tersebut. Sebagai contoh, riwayat Israiliyat ikut mempertebal jilid kitab Tafsir al-Thabary yang kemudian menjadi rujukan ulama pada kitab-kitab tafsir sesudahnya.
Wacana jilbab dalam Islam
Ada dua istilah populer digunakan Al Quran untuk penutup kepala yaitu khumur dan jalabib, keduanya dalam bentuk jamak dan bersifat generik. Kata khumur (QS al-Nur/34:31) bentuk jamak dari khimar dan kata jalabib (QS al-Ahdzab/33:59) bentuk jamak kata jilbab.
Al Quran dan hadis tidak pernah secara khusus menyinggung bentuk pakaian penutup muka. Bahkan, dalam hadis, muka dengan tegas masuk dalam pengecualian dan dalam suasana ihram tidak boleh ditutupi. Lagi pula, ayat-ayat yang berbicara tentang penutup kepala tidak ada satu pun disangkutpautkan dengan unsur mitologi dan strata sosial. Dua ayat di atas merupakan tanggapan terhadap kasus tertentu yang terjadi pada masa Nabi. Penerapan ayat seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama Ushul Fikih; apakah yang dijadikan pegangan lafaznya yang bersifat umum, atau sebab turunnya yang bersifat khusus.
Dua ayat di atas turun dalam konteks keamanan dan kenyamanan perempuan. Bandingkan dengan chador yang dalam mitologi Sasania-Persia, dianggap pengganti kemah menstruasi (menstrual hut), tempat pengasingan perempuan menstruasi di luar perkampungan. Sementara dalam tradisi Yunani, jilbab dianggap fenomena kelas masyarakat tertentu.
Ayat khimar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan yang ketika itu menggunakan penutup kepala (muqani'), tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa'id al-'Asymawi, QS al-Nur/24:31 turun untuk memberikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl' al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).
Ayat jilbab juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat yang bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah laki-laki iseng mengganggu karena dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya QS al-Ahdzab/33:33. Menurut Al-'Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaidah: Suatu hukum terkait dengan illat, di mana ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah, maka hukum pun berubah.
Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama beberapa istrinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadis al-ifk terhadap 'Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab: hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi, tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.
Sedangkan, hadis yang berhubungan langsung dengan penggunaan jilbab hanya ditemukan dalam dua hadis ahad, hadis yang diriwayatkan perorangan, bukan secara kolektif dan massif (masyhur atau mutawatir). hadis pertama bersumber dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Tidak diperkenankan seorang perempuam yang beriman kepada Allah dan Rasulnya jika sudah sampai usia balig menampakkan (anggota badannya) selain muka dan kedua tangannya sampai di sini," sambil menunjukkan setengah hasta.
Hadis kedua dari Daud yang diterima dari Aisyah, yang menceritakan ketika Asma binti Abi Bakr masuk ke rumah kediaman Rasulullah SAW, lalu Rasulullah mengatakan kepadanya, "Wahai Asma, sesungguhnya perempuan jika sampai usia balig, tidak boleh dipandang kecuali yang ini," sambil Rasulullah menunjukkan wajah dan telapak tangannya.
Menurut Asymawi, kedua hadis tersebut termasuk hadis ahad, bukan hadis mutawatir atau masyhur. Berdasar dengan hadis ahad memang kontroversial di kalangan ulama Ushul Fikih. Salah satu hadis tersebut di-mursal-kan (jaringan penutur terputus) oleh Abu Daud, karena bersumber dari Khalid ibn Darik yang bukan hanya tidak berjumpa (mu'asharah) tetapi juga tidak ketemu (liqa') dengan Aisyah. Di samping itu, hadis ini mulai populer pada abad ketiga Hijriah., dipopulerkan oleh Khalid ibn Darik, yang kemudian dimonumentalkan dalam Sunan Abu Daud. Kalau sekiranya hadis ini direpresentasikan pada umat Islam, maka sejak awal jilbab menjadi tradisi kolektif keseharian (sunnah mutawatirah bi al-fi'l), bukannya dengan kualifikasi hadis ahad-mursal. Tradisi jilbab di kalangan sahabat dan tabi'in, menurut Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.
Muhammad Syahrur dalam bukunya Al-Kitab wa al-Qur'an juga pernah menyatakan hijab hanya termasuk dalam urusan harga diri, bukan urusan halal atau haram. Pada awal abad ke-19 Qasim Amin dalam Tahrir al-Mar'ah sudah mempersoalkan hal ini. Namun perlu ditegaskan, meskipun pemikir itu berpandangan kritis terhadap jilbab, tetapi mereka tetap mengidealkan penggunaan jilbab bagi perempuan. Inti wacana mereka adalah bagaimana jilbab tidak membungkus kreativitas dan produktivitas perempuan, bukannya melarang atau menganjurkan pembukaan jilbab.
Jilbab sebagai fenomenaresistensi
Ketika gerakan para mullah mulai marak di Iran pada tahun 1970-an dan mencapai puncaknya ketika Imam Khomeini berhasil menggusur Reza Pahlevi yang dipopulerkan sebagai antek dunia Barat di Timur Tengah, maka Khomeini menjadi lambang kemenangan Islam terhadap boneka Barat. Simbol-simbol kekuatan Khomeini, seperti foto Imam Khomeini dan komunitas Black Veil menjadi tren di kalangan generasi muda Islam seluruh dunia. Semenjak itu jilbab mulai menghiasi kampus dunia Islam, tidak terkecuali Indonesia. Identitas jilbab seolah sebagai lambang kemenangan.
Perkembangan berikutnya, ketika perang dingin blok Timur dan blok Barat usai berbarengan dengan semakin pesatnya kekuatan pengaruh globalisasi, maka timbul kecemasan lebih kompleks dari kalangan umat Islam. Islam dan berbagai pranatanya berhadap-hadapan langsung dengan dunia Barat. Apa yang dilukiskan Huntington benturan Barat-Islam akan terjadi pada pascabenturan Timur-Barat, menunjukkan adanya tanda kebenaran, terutama setelah peristiwa 11 September 2001.
Sebagian umat Islam percaya bahwa untuk mengembalikan kekuatan Islam seperti zaman kejayaan dulu, umat Islam harus kembali kepada formalisme keagamaan dan sejarah masa lampaunya. Semangat mengembalikan simbol dan identitas Islam masa lalu terus dipompakan, termasuk di antaranya penggunaan jilbab bagi kaum perempuan dan pemeliharaan kumis dan jenggot bagi laki-laki.
Kadar proteksi dan ideologi di balik fenomena jilbab di Indonesia tidak terlalu menonjol. Fenomena yang lebih menonjol ialah jilbab sebagai tren, mode, dan privacy sebagai akumulasi pembengkakan kualitas pendidikan agama dan dakwah di dalam masyarakat. Lagi pula, bukankah salah satu ciri budaya bangsa dalam potret perempuan masa lalu adalah kerudung?
Tidak perlu over estimate atau fobia bahwa fenomena jilbab merupakan bagian dari jaringan ideologi tertentu yang menakutkan. Jilbab tidak perlu dikesankan seperti "imigran gelap" yang selalu dimata-matai, seperti yang pernah terjadi pada masa lalu yaitu fenomena jilbab dicurigai sebagai bagian dari ekspor Revolusi Iran. Sepanjang fenomena jilbab tumbuh di atas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencarian jati diri seorang perempuan muslimah, tidak ada unsur paksaan dan tekanan, itu sah-sah saja. Tidakkah manusiawi jika seseorang menentukan pilihannya secara sadar?
Nasaruddin Umar, Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Islam Negeri Jakarta dan kini sedang melakukan Post Doctoral Research di SOAS, University of London
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0211/25/dikbud/feno36.htm
Forum Diskusi
Fiqih Lintas agamaPengirim : Den Aan , 04 August 2007
Oleh : M SadiliFikih lintas agama dapat diletakkan secara proporsional. Sebagai sebuah gagasan, ia menyediakan ruang yang memadai bagi kritik terbuka atas metode, obyek dan konklusi hukum yang dihasilkan. Kodifikasi fikih yang selama ini ada dan diyakini itu, dalam sejarahnya mempunyai corak dan bentuk yang sangat banyak. Problem pikih lintas agama dapat kita lihat dari sudut metodologi, konklusi hukum, hilangnya elan vital ijtihad, dan sikap yang kontra produktif atas gagasan yang digulirkan. Ini menjadikan gagasan fikih lintas agama terkesan sulit untuk dipahami secara proporsial, yang pada gilirannya menimbulkan pro-kontra. Secara metodologis fikih lintas agama, dengan gampang dialamatkan pada premis dasar tentang universalitas Islam (rahmatan li al-‘âlmîn). Ini untuk mengoreksi formulasi hukum yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum Islam (fâkih) yang terkesan kaku. Indikasinya, penafsiran atas teks-teks agama (al-Quran-hadits) yang terlampau dilembagakan, bahkan dianggap sebagai yang tidak bisa dikritik.Dalam ‘Ilâm al-Muwâqi’în (1977) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ulama asal Andalusia, menanggapi kecendrungan ini dengan teori ‘perubahan hukum’ yang sangat terkenal dan klasik. Baginya, hukum fikih terbangun oleh waktu (al-azminah), tempat (al-amkinah), keadaan (al-ahwâl) motifasi (an-niyyah) dan adat istiadat (al-âdah). Ini sebagai refleksi dari kodifikasi fikih yang sudah terjadi, disalahartikan sebagai final dan menutup kemungkinan reformulasi hukum.Tujuannya adalah kapabilitas dan fleksibilitas hukum Islam bagi segala ruang dan waktu. Hasil ijtihad yang mengendap lama dalam teks-teks kitab klasik fikih, dianalisis secara kritis-argumentatif. Dialektika kondisi soisal-politik dan perubahan hukum, merupakan kunci untuk membuka pintu ijtihad yang dianggap sudah tertutup terkait dengan banyaknya syarat formal untuk menjadi mujtahid (ahli hukum).Problem lain dari fikih lintas agama terletak pada keberatan atas status fikih sebagai hasil dari upaya intelektual (ijtihâd), yang mempunyai kutub salah-benar. Perubahan sosial-politik sebagai yang diklasifikasikan di atas, sepertinya tak cukup menjadi alasan hukum (illat) dalam merespon tuntutan zaman. Kesulitan identifikasi atas wilayah mana yang menjadi obyek ijtihad telah lama menjadi perdebatan ahli hukum Islam yang tak kunjung usai. Meminjam tilikan Ali Yafie (1994), sejak keempat madzhab telah dianggap mapan, kodifikasi fikih lebih dominan diisi oleh aktifititas peyempurnaan (syarah) atas produk hukum empat imam madzhab. Hal ini, lanjut Ali Yafie, meniscayakan upaya serius untuk melakukan reformulasi hukum yang disesuaikan dengan gerak ruang dan waktu dan tidak terlalu menggantungkan pada produk hukum dari keempat madzhab tersebut.Saya kira, gagasan fikih lintas agama mempunyai tingkat resiko coba dan salah sebagai konsekuensi dari ijtihad. Ia adalah produk nalar yang diartikulasikan karena perubahan sosial-politik yang selama ini kurang ditanggapi secara serius. Refleksi kritis-argumentatif atas relasi agama, yang diemban oleh gagasan fikih lintas agama bukan saja penyempurna, akan tetapi berani merujuk langsung ke teks dilengkapi dengan pencarian alasan hukum (masâlik al-‘illah) yang memadai. Sampai titik ini, gagasan yang bergulir perlu diapresiasi sebagai sebuah upaya yang sistemik tanpa dilihat secara berlebihan. Dalam konteks itu, fikih lintas agama sebetulnya berdampak positif untuk kondisi umat yang cendrung mandek berijtihad. Tokoh pembaharu Fazlur Rahman misalnya, bukan saja melihat keengganan melakukan ijtihad sebagai akibat dari sekian banyak persyaratan formal yang harus dipenuhi, tapi terletak pada “mental diam” ketika berhadapan dengan arus perubahan sosial. Menurutnya, perkembangan ilmu yang multidisipliner, akan membuat persyaratan itu tereliminasi karena interalasi antara cabang disiplin ilmu.Membuka pintu ijtihad didasarkan pada fleksibilitas hukum Islam, ketika arus perubahan sosial telah terjadi dalam masyarakat. Dalam masyarakat multi agama, dibutuhkan tafsiran kontekstual yang tidak terbelenggu pada produk fikih yang sudah ada. Kaidah ushul fikih menyebutkannya ‘hukum bergerak sesesuai dengan perputaran alasan hukum bukan sebaliknya’. Adapun pro dan kontra yang terjadi sedianya berada dalam dialog intelektual yang sehat. Ia mirip dengan framework Imam syafi’i, dalam karya magnum upus-nya al-umm, “pendapatku benar tapi tidak menutup kemungkinan mengandung kesalahan, dan pendapat yang lain salah tapi mengandung kebenaran”. Ijtihad adalah sebuah proses di mana tingkatan rasionalitas dipertaruhkan dan bermuara pada penarikan konklusi yang terbuka untuk benar-salah.Syariat Islam bukan sengaja membawa rincian tentang aturan kehidupan sosial, tatapi membawa ajaran-ajaran berupa pesan-pesan moral, prinsip-prinsip umum, dan ajaran-ajaran pokok yang bersifat universal. Misalnya, berlaku adil, berkata jujur, dilarang mengambil hak orang lain, berzina, mabuk, judi, dan lainnya. Ajaran inilah yang dipadatkan oleh para ulama-ulama ushul fikih dengan istilah mashlahah, bersifat abadi, tidak akan berubah dan tidak dapat dirubah.Walhasil, fikih lintas agama dapat diletakkan secara proporsional. Sebagai sebuah gagasan, ia menyediakan ruang yang memadai bagi kritik terbuka atas metode, obyek dan konklusi hukum yang dihasilkan. Kodifikasi fikih yang selama ini ada dan diyakini itu, dalam sejarahnya mempunyai corak dan bentuk yang sangat banyak. Seleksi kritis-argumentatif yang mengitarinya, telah menyebabkan wujudnya seperti yang kita kenal sekarang ini. Sedianya gagasan fikih lintas agama berada dalam aras relativisme berpikir, dan tidak terperangkap pada kontroversi yang tidak berkesudahan .
http://gemapembebasan.or.id/index.php?pilih=forum&mod=yes&aksi=komentar&mulai=10&halm=3&id=935
Spanyol Mulai Persoalkan Simbol Keagamaan, Termasuk Jilbab
Kamis, 30 November 2006 - Pukul: 09:33 WIB Umat Islam di Spanyol menentang rencana pemerintah Spanyol yang akan mengangkat isu penggunaan simbol-seimbol keagamaan termasuk jilbab, menjadi sebuah perdebatan. Warga Muslim khawatir, perdebatan itu akan berujung pada larangan mengenakan jilbab seperti yang terjadi di Perancis."Warga Muslim menentang pembatasan apapun terhadap kebebasan beragama dan meminta agar simbol-simbol yang merefleksikan identitas keagamaan, dihormati," demikian bunyi pernyataan resmi Federation of Islamic Religious Entities (FEERI) menanggapi rencana pemerintah Spanyol yang dilontarkan awal minggu kemarin.
Ketua FEERI, Abdul Salam Mansur Escudero mengungkapkan, "Pemerintah seharusnya tidak mengikuti langkah sejumlah pemerintah Eropa yang melarang jilbab di tempat-tempat umum."Ia mengingatkan jika pemerintah melarang jilbab, maka pemerintah sudah melakukan "pembatasan terhadap kebebasan individu.""Membatasi kebebasan sipil setiap orang yang memiliki hak asasi untuk mengekspresikan keyakinan agamanya dengan memakai apapun yang ingin dipakai adalah perbuatan yang tidak bisa diterima," tegas Abdul Salam Mansur.Meski demikian, FEERI menyatakan bersedia untuk ikut dalam perdebatan. "Ini untuk membuktikan bahwa warga Muslim sangat ingin berintegrasi dengan masyarakat sekitarnya," tulis FEERI dalam pernyataannya.Organisasi Muslim itu menyerukan situasi penuh toleransi yang dirasakan warga Muslim di Spanyol tetap dijaga. Apalagi hasil studi yang dilakukan pemerintah dan dirilis 23 November kemarin membuktikan bahwa mayoritas warga Muslim di Spanyol mampu berbaur di masyarakat dan cukup memahami nilai-nilai kebebasan dan toleransi di negeri Matador itu.Hasil studi itu juga menunjukkan bahwa warga Muslim di Spanyol yang berjumlah 800 ribu jiwa dari 40 juta total penduduk Spanyol, selama ini tidak menemukan hambatan berarti dalam menjalankan ibadahnya.Spanyol yang terletak di selatan benua Eropa ini mengakui Islam berdasarkan undang-undang kebebasan beragamanya yang disahkan pada Juli 1967.Rencana pemerintah Spanyol memperdebatkan masalah penggunaan simbol-simbol agama, mendapat dukungan dari kalangan Kristen dan Yahudi. Gereja Katolik Spanyol mendukung larangan berjilbab di tempat-tempat publik. Menurut mereka hijab adalah simbol penindasan terhadap kaum perempuan.Padahal dalam Islam, jilbab bukanlah simbol agama tapi sebuah kewajiban dalam tata cara berpakaian bagi para Muslimah.
http://kisahislam.com/index.php/liputan-berita-umat/spanyol-mulai-persoalkan-simbol-keagamaan-termasuk-jilbab.html
Mayoritas Warga Inggris Dukung Burqa
Kamis, 30 November 2006 - Pukul: 17:25 WIB Survei British Broadcasting Corp (BBC), terbaru menunjukkan, sepertiga warga Inggris yang mendukung burqa dan menolak rencana pelarangan oleh pemerintahKontroversi pemakaian Muslimah bagi perempuan Muslim di Eropa terus berlanjut. Namun, tak seperti pemerintah yang berusaha membakukan larangan pemakaian cadar dan burqa di muka umum, masyarakat Inggris justru cenderung bisa menerima.
Berdasarkan survei yang dilakukan British Broadcasting Corp (BBC), hanya sepertiga warga Inggris yang mendukung larangan tersebut. Sebaliknya, separo lebih warga Inggris bisa menoleransi Muslimat menggunakan pakaian penutup sepeti burqa dan jilbab di tempat-tempat umum tertentu."Satu di antara tiga warga Inggris mendukung pelarangan total pemakaian jilbab menutup wajah di tempat-tempat umum," tulis ICM, lembaga poling anggota Dewan Poling Inggris, dalam laporan hasil survei yang dirilisnya untuk BBC, kemarin. Menurut laporan ICM tersebut, 56 persen responden menentang pelarangan total pemakaian jilbab di muka umum. Sedangkan, sebelas persen responden mengaku tidak tahu isu ini.Survei yang dilangsungkan pada 24-26 November itu melibatkan 1.004 responden dewasa. Hasilnya, sebagian besar responden mendukung larangan pemakaian jilbab yang dilengkapi penutup wajah (burka) di sejumlah tempat umum. Menurut laporan ICM, 61 persen responden mendukung larangan pemakaian burka di bandara dan pos pemeriksaan paspor. Sebanyak 53 responden mendukung larangan pemakaian burka di ruang sidang dan sekolah. Namun, larangan pemakaian burka di tempat kerja hanya didukung 41 persen responden.Namun komunitas Muslim Inggris tak bergitu kaget dengan hasil survei ini. Menurut mereka, ini merupakan cermin kecemasan publik atas kontroversi jilbab yang diberitakan media. Rajnaara Akhtar, anggota Badan Perlindungan Pemakaian Jilbab, menilai temuan ICM tersebut merupakan hal positif. "Artinya, sebagian besar masyarakat Inggris mengizinkan perempuan muslim mengenakan pakaian apa pun yang disukai," ujarnya pada programa Today di Radio BBC, kemarin.Ditambahkan Akhtar, anggapan bahwa wanita muslim dipaksa mengenakan jilbab sama sekali tidak benar. "Sebagai muslim, kita perlu memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa memakai jilbab tertutup hingga wajah (burkak) bukan paksaan tapi pilihan," ujarnya. Akhtar tidak membantah adanya paksaan pemakaian buka di beberapa kawasan. Namun, ia menyebut tingkat paksaan itu amat sangat kecil.Pemimpin Eksekutif Forum Muslim Inggris Zareen Roohi Ahmed mengaku tidak terkejut mendengar hasil survei tersebut. "Kita hidup di Inggris yang masyarakatnya demokratis. Bukan hal mengejutkan jika sebagian besar masyarakat Inggris mendukung dan menghargai pilihan memakai jilbab di tempat umum. Pada intinya, yang kita bahas adalah pakaian. Karena itu, kita perlu memandang semua itu dengan sudut pandang yang normal," tuturnya seperti dikutip BBC kemarin.Zareen juga mengatakan, larangan pemakaian burka di tempat tertentu dengan alasan keamanan sangat bisa diterima. "Jika yang dipertaruhkan adalah keamanan, misalnya di bandara, memang, penutup muka sebaiknya ditanggalkan. Jika terbukti sulit menjalankan tugas dengan penutup wajah, misalnya pengajar di sekolah-sekolah, sepenuhnya terserah kepada mereka mau tetap bekerja di sana atau tidak," tambahnya. [bbc/jp/cha]Courtesy: http://www.mediamuslim.info/forummuslim/index.php?topic=79.0
http://kisahislam.com/index.php/liputan-berita-umat/mayoritas-warga-inggris-dukung-burqa.html
Makna jilbab dalam kamus adalah pakaian yang besar dan longgar yang dikenakan menutupi seluruh tubuh wanita. Namun, bukan berarti ia hanya berupa jubah, meskipun lebih dekat kepada jubah atau gamis. Artinya, jubah hanyalah salah satu bentuk pakaian yang memenuhi standar jilbab yang dikehendaki oleh agama, tanpa menafikan jenis pakaian lainnya yang sesuai dengan syarat utamanya. Yaitu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan tangan sebagaimana bunyi ayat Alquran dalam surat al-Ahzab. Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 59) Juga ada hadits Rasulullah SAW kepada Asma? binti Abi Bakar : Wahai Asma?, seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada wajah dan tapak tangannya. (HR. ). Dari keterangan di atas, yang terpenting adalah pakaian tersebut menutup aurat. Sedangkan model pakaian, warna, motif, corak atau stylenya diserahkan kepada masing-masing budaya dan kebiasaan. Syarat standar busana muslimah lainnya yaitu : - Tidak tembus pandang - Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau - Tidak menyerupai pakaian khas milik orang kafir atau pakaian orang fasik - Benar-benar menutup dan tidak ada yang dibuka atau dibelah sedemikian rupa sehingga bisa memperlihatkan aurat - tidak ketat dan sempit; tetapi agak longgar.
Kalau berbicara tentang jilbab, maka jilbab yang benar sebagaimana yang disepakati oleh jumhur ulama adalah yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan tangan sebagaimana bunyi ayat Alquran dalam surat al-Ahzab.
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 59) Juga ada hadits Rasulullah SAW kepada Asma? binti Abi Bakar : Wahai Asma?, seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada wajah dan tapak tangannya. (HR. ). Sedangkan model pakaian, warna, motif, corak atau stylenya diserahkan kepada masing-masing budaya dan kebiasaan. Asalkan kesemuanya itu memenuhi syarat standar busana muslimah yaitu : - Tidak tembus pandang
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau - Tidak menyerupai pakaian khas milik orang kafir atau pakaian orang fasik - Benar-benar menutup dan tidak ada yang dibuka atau dibelah sedemikian rupa sehingga bisa memperlihatkan aurat - tidak ketat dan sempit; tetapi agak longgar.
Selanjutnya terkait dengan celana panjang untuk wanita, kami cenderung untuk memudahkan para wanita yang memang untuk keperluan tertentu mengenakan celana panjang selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Apalagi bila dipakai sebagai pakaian dalam yang bisa lebih melindungi mereka dari banyak resiko. Begitu juga bila di dalam rumah yang barangkali memang butuh untuk mengenakannya untuk mengerjakan tugas-tugasnya. Namun tetap saja model dan bentuknya harus tidak sama dengan yang dipakai oleh laki-laki. Karena celana panjang wanita itu harus khas dan tetap bisa dikenali sebagai pakaian milik wanita. Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian laki-laki. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena masalah tasyabbuh. Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. Tentu ini malah memberikan manfaat yang lebih utama. Dan hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda, Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita Menurut sebagian ulama itu, celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk bercelana panjang sebagai pakaian sehari-hari merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki. Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah. Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.
Fenomenologi Jilbab
* Nasaruddin Umar
function WinOpen() {
msg=open("feno36f.htm", "DisplayWindow","location=no,status=no,scrollbars=no,resizable=yes,width=400,height=200,toolbar=no,directories=no,menubar=no");
}
dok kompas/danu kusworo
Apakah fenomena ini sebatas tren yang punya jangka waktu tertentu, atau lahir dari sebuah kesadaran kolektif keagamaan? Murnikah hanya sebagai sebuah mode yang terselip unsur privacy di dalamnya, atau terselip unsur resistensi dan ideologi sebagai salah satu bentuk reaksi atau perlawanan terhadap kekuatan luar, seperti kecemasan dari dampak arus globalisasi, westernisasi, dan fenomena deislamisasi lain?
Apakah fenomena jilbab punya andil di dalam maraknya aspirasi peraturan daerah (perda) syari'ah, atau sebaliknya, perda syari'ah menjadi faktor merebaknya fenomena jilbab? Atau semacam gayung bersambut, tren jilbab sebagai mode, privacy, dan resistensi, mendapatkan legitimasi struktural?
Jika jilbab tampil bukan hanya sebagai mode dan privacy, tetapi tampil sebagai suatu kekuatan, pergerakan, pertahanan, dan proteksi, maka pada saat itu fenomena jilbab memiliki nuansa baru, bukan lagi hanya sebatas penutup aurat bagi perempuan tetapi memiliki kekuatan politik yang patut diperhitungkan.
Apakah fenomena seperti ini akan memberikan harapan lebih positif bagi dunia perempuan atau sebaliknya, fenomena ini lebih merupakan bentuk lain dari politik patriarki yang menggunakan simbol-simbol agama di dalam melanggengkan status kuno: Kaum perempuan diserukan menggunakan jilbab dan kaum laki-laki diserukan memelihara kumis dan jenggot, dan dengan demikian segregasi laki-laki dan perempuan tetap akan langgeng?
Pengertian jilbab
Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.
Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijab dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan semenjak abad ke-4 H.
Jenis pakaian perempuan pada masa Nabi sebagaimana dapat ditelusuri di dalam syair-syair Jahiliyah, antara lain burqu', kain transparan atau perhiasan perak yang menutupi bagian muka kecuali dua bola mata; niqab, kain halus yang menutupi bagian hidung dan mulut; miqna'ah, kerudung mini yang menutupi kepala; qina', kerudung lebih lebar; litsam atau nishaf, kerudung lebih panjang atau selendang; khimar, istilah generik untuk semua pakaian penutup kepala dan leher; jilbab, pakaian luar seperti dijelaskan di atas.
Latar belakang jilbab
Jilbab merupakan fenomena simbolik sarat makna. Jika yang dimaksud jilbab penutup kepala (veil) perempuan, maka jilbab sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Perempuan terhormat harus menggunakan jilbab di ruang publik. Sebaliknya, budak perempuan dan prostitusi tidak boleh menggunakan. Perkembangan selanjutnya jilbab menjadi simbol kelas menengah atas masyarakat kawasan itu.
Ketika terjadi perang antara Romawi-Byzantium dan Persia, rute perdagangan antarpulau mengalami perubahan untuk menghindari akibat buruk wilayah peperangan. Kota di beberapa pesisir Jazirah Arab tiba-tiba menjadi penting sebagai wilayah transit perdagangan. Wilayah ini juga menjadi alternatif pengungsian dari daerah yang bertikai. Globalisasi peradaban secara besar-besaran terjadi pada masa ini. Kultur Hellenisme-Byzantium dan Mesopotamia-Sasania ikut menyentuh wilayah Arab yang tadinya merupakan geokultural tersendiri. Menurut De Vaux dalam Sure le Voile des Femmes dans l'Orient Ancient, tradisi jilbab (veil) dan pemisahan perempuan (seclution of women) bukan tradisi orisinal bangsa Arab, bahkan bukan juga tradisi Talmud dan Bibel. Tokoh-tokoh penting di dalam Bibel, seperti Rebekah yang mengenakan jilbab berasal dari etnis Mesopotamia di mana jilbab merupakan pakaian adat di sana.
Jilbab yang semula tradisi Mesopotamia-Persia dan pemisahan laki-laki dan perempuan merupakan tradisi Hellinistik-Byzantium, menyebar menembus batas geokultural, tidak terkecuali bagian utara dan timur Jazirah Arab seperti Damaskus dan Baghdad yang pernah menjadi ibu kota politik Islam zaman Dinasti Mu'awiyah dan Abbasiah.
Institusionalisasi jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika dunia Islam bersentuhan dengan peradaban Hellenisme dan Persia di kedua kota penting tersebut. Pada periode ini, jilbab yang tadinya merupakan pakaian pilihan (occasional costume) mendapatkan kepastian hukum (institutionalized), pakaian wajib bagi perempuan Islam. Kedua kota tersebut juga punya andil besar dalam kodifikasi kitab-kitab standard seperti hadis, tafsir, fikih, tarekh, termasuk pembakuan standar penulisan (rasm) dan bacaan (qira'at) Al Quran. Disadari atau tidak, unsur Hellinisme-Persia ikut berpengaruh di dalam kodifikasi dan standardisasi tersebut. Sebagai contoh, riwayat Israiliyat ikut mempertebal jilid kitab Tafsir al-Thabary yang kemudian menjadi rujukan ulama pada kitab-kitab tafsir sesudahnya.
Wacana jilbab dalam Islam
Ada dua istilah populer digunakan Al Quran untuk penutup kepala yaitu khumur dan jalabib, keduanya dalam bentuk jamak dan bersifat generik. Kata khumur (QS al-Nur/34:31) bentuk jamak dari khimar dan kata jalabib (QS al-Ahdzab/33:59) bentuk jamak kata jilbab.
Al Quran dan hadis tidak pernah secara khusus menyinggung bentuk pakaian penutup muka. Bahkan, dalam hadis, muka dengan tegas masuk dalam pengecualian dan dalam suasana ihram tidak boleh ditutupi. Lagi pula, ayat-ayat yang berbicara tentang penutup kepala tidak ada satu pun disangkutpautkan dengan unsur mitologi dan strata sosial. Dua ayat di atas merupakan tanggapan terhadap kasus tertentu yang terjadi pada masa Nabi. Penerapan ayat seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama Ushul Fikih; apakah yang dijadikan pegangan lafaznya yang bersifat umum, atau sebab turunnya yang bersifat khusus.
Dua ayat di atas turun dalam konteks keamanan dan kenyamanan perempuan. Bandingkan dengan chador yang dalam mitologi Sasania-Persia, dianggap pengganti kemah menstruasi (menstrual hut), tempat pengasingan perempuan menstruasi di luar perkampungan. Sementara dalam tradisi Yunani, jilbab dianggap fenomena kelas masyarakat tertentu.
Ayat khimar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan yang ketika itu menggunakan penutup kepala (muqani'), tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa'id al-'Asymawi, QS al-Nur/24:31 turun untuk memberikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl' al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).
Ayat jilbab juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat yang bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah laki-laki iseng mengganggu karena dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya QS al-Ahdzab/33:33. Menurut Al-'Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaidah: Suatu hukum terkait dengan illat, di mana ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah, maka hukum pun berubah.
Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama beberapa istrinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadis al-ifk terhadap 'Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab: hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi, tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.
Sedangkan, hadis yang berhubungan langsung dengan penggunaan jilbab hanya ditemukan dalam dua hadis ahad, hadis yang diriwayatkan perorangan, bukan secara kolektif dan massif (masyhur atau mutawatir). hadis pertama bersumber dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Tidak diperkenankan seorang perempuam yang beriman kepada Allah dan Rasulnya jika sudah sampai usia balig menampakkan (anggota badannya) selain muka dan kedua tangannya sampai di sini," sambil menunjukkan setengah hasta.
Hadis kedua dari Daud yang diterima dari Aisyah, yang menceritakan ketika Asma binti Abi Bakr masuk ke rumah kediaman Rasulullah SAW, lalu Rasulullah mengatakan kepadanya, "Wahai Asma, sesungguhnya perempuan jika sampai usia balig, tidak boleh dipandang kecuali yang ini," sambil Rasulullah menunjukkan wajah dan telapak tangannya.
Menurut Asymawi, kedua hadis tersebut termasuk hadis ahad, bukan hadis mutawatir atau masyhur. Berdasar dengan hadis ahad memang kontroversial di kalangan ulama Ushul Fikih. Salah satu hadis tersebut di-mursal-kan (jaringan penutur terputus) oleh Abu Daud, karena bersumber dari Khalid ibn Darik yang bukan hanya tidak berjumpa (mu'asharah) tetapi juga tidak ketemu (liqa') dengan Aisyah. Di samping itu, hadis ini mulai populer pada abad ketiga Hijriah., dipopulerkan oleh Khalid ibn Darik, yang kemudian dimonumentalkan dalam Sunan Abu Daud. Kalau sekiranya hadis ini direpresentasikan pada umat Islam, maka sejak awal jilbab menjadi tradisi kolektif keseharian (sunnah mutawatirah bi al-fi'l), bukannya dengan kualifikasi hadis ahad-mursal. Tradisi jilbab di kalangan sahabat dan tabi'in, menurut Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.
Muhammad Syahrur dalam bukunya Al-Kitab wa al-Qur'an juga pernah menyatakan hijab hanya termasuk dalam urusan harga diri, bukan urusan halal atau haram. Pada awal abad ke-19 Qasim Amin dalam Tahrir al-Mar'ah sudah mempersoalkan hal ini. Namun perlu ditegaskan, meskipun pemikir itu berpandangan kritis terhadap jilbab, tetapi mereka tetap mengidealkan penggunaan jilbab bagi perempuan. Inti wacana mereka adalah bagaimana jilbab tidak membungkus kreativitas dan produktivitas perempuan, bukannya melarang atau menganjurkan pembukaan jilbab.
Jilbab sebagai fenomenaresistensi
Ketika gerakan para mullah mulai marak di Iran pada tahun 1970-an dan mencapai puncaknya ketika Imam Khomeini berhasil menggusur Reza Pahlevi yang dipopulerkan sebagai antek dunia Barat di Timur Tengah, maka Khomeini menjadi lambang kemenangan Islam terhadap boneka Barat. Simbol-simbol kekuatan Khomeini, seperti foto Imam Khomeini dan komunitas Black Veil menjadi tren di kalangan generasi muda Islam seluruh dunia. Semenjak itu jilbab mulai menghiasi kampus dunia Islam, tidak terkecuali Indonesia. Identitas jilbab seolah sebagai lambang kemenangan.
Perkembangan berikutnya, ketika perang dingin blok Timur dan blok Barat usai berbarengan dengan semakin pesatnya kekuatan pengaruh globalisasi, maka timbul kecemasan lebih kompleks dari kalangan umat Islam. Islam dan berbagai pranatanya berhadap-hadapan langsung dengan dunia Barat. Apa yang dilukiskan Huntington benturan Barat-Islam akan terjadi pada pascabenturan Timur-Barat, menunjukkan adanya tanda kebenaran, terutama setelah peristiwa 11 September 2001.
Sebagian umat Islam percaya bahwa untuk mengembalikan kekuatan Islam seperti zaman kejayaan dulu, umat Islam harus kembali kepada formalisme keagamaan dan sejarah masa lampaunya. Semangat mengembalikan simbol dan identitas Islam masa lalu terus dipompakan, termasuk di antaranya penggunaan jilbab bagi kaum perempuan dan pemeliharaan kumis dan jenggot bagi laki-laki.
Kadar proteksi dan ideologi di balik fenomena jilbab di Indonesia tidak terlalu menonjol. Fenomena yang lebih menonjol ialah jilbab sebagai tren, mode, dan privacy sebagai akumulasi pembengkakan kualitas pendidikan agama dan dakwah di dalam masyarakat. Lagi pula, bukankah salah satu ciri budaya bangsa dalam potret perempuan masa lalu adalah kerudung?
Tidak perlu over estimate atau fobia bahwa fenomena jilbab merupakan bagian dari jaringan ideologi tertentu yang menakutkan. Jilbab tidak perlu dikesankan seperti "imigran gelap" yang selalu dimata-matai, seperti yang pernah terjadi pada masa lalu yaitu fenomena jilbab dicurigai sebagai bagian dari ekspor Revolusi Iran. Sepanjang fenomena jilbab tumbuh di atas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencarian jati diri seorang perempuan muslimah, tidak ada unsur paksaan dan tekanan, itu sah-sah saja. Tidakkah manusiawi jika seseorang menentukan pilihannya secara sadar?
Nasaruddin Umar, Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Islam Negeri Jakarta dan kini sedang melakukan Post Doctoral Research di SOAS, University of London
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0211/25/dikbud/feno36.htm
Forum Diskusi
Fiqih Lintas agamaPengirim : Den Aan , 04 August 2007
Oleh : M SadiliFikih lintas agama dapat diletakkan secara proporsional. Sebagai sebuah gagasan, ia menyediakan ruang yang memadai bagi kritik terbuka atas metode, obyek dan konklusi hukum yang dihasilkan. Kodifikasi fikih yang selama ini ada dan diyakini itu, dalam sejarahnya mempunyai corak dan bentuk yang sangat banyak. Problem pikih lintas agama dapat kita lihat dari sudut metodologi, konklusi hukum, hilangnya elan vital ijtihad, dan sikap yang kontra produktif atas gagasan yang digulirkan. Ini menjadikan gagasan fikih lintas agama terkesan sulit untuk dipahami secara proporsial, yang pada gilirannya menimbulkan pro-kontra. Secara metodologis fikih lintas agama, dengan gampang dialamatkan pada premis dasar tentang universalitas Islam (rahmatan li al-‘âlmîn). Ini untuk mengoreksi formulasi hukum yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum Islam (fâkih) yang terkesan kaku. Indikasinya, penafsiran atas teks-teks agama (al-Quran-hadits) yang terlampau dilembagakan, bahkan dianggap sebagai yang tidak bisa dikritik.Dalam ‘Ilâm al-Muwâqi’în (1977) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ulama asal Andalusia, menanggapi kecendrungan ini dengan teori ‘perubahan hukum’ yang sangat terkenal dan klasik. Baginya, hukum fikih terbangun oleh waktu (al-azminah), tempat (al-amkinah), keadaan (al-ahwâl) motifasi (an-niyyah) dan adat istiadat (al-âdah). Ini sebagai refleksi dari kodifikasi fikih yang sudah terjadi, disalahartikan sebagai final dan menutup kemungkinan reformulasi hukum.Tujuannya adalah kapabilitas dan fleksibilitas hukum Islam bagi segala ruang dan waktu. Hasil ijtihad yang mengendap lama dalam teks-teks kitab klasik fikih, dianalisis secara kritis-argumentatif. Dialektika kondisi soisal-politik dan perubahan hukum, merupakan kunci untuk membuka pintu ijtihad yang dianggap sudah tertutup terkait dengan banyaknya syarat formal untuk menjadi mujtahid (ahli hukum).Problem lain dari fikih lintas agama terletak pada keberatan atas status fikih sebagai hasil dari upaya intelektual (ijtihâd), yang mempunyai kutub salah-benar. Perubahan sosial-politik sebagai yang diklasifikasikan di atas, sepertinya tak cukup menjadi alasan hukum (illat) dalam merespon tuntutan zaman. Kesulitan identifikasi atas wilayah mana yang menjadi obyek ijtihad telah lama menjadi perdebatan ahli hukum Islam yang tak kunjung usai. Meminjam tilikan Ali Yafie (1994), sejak keempat madzhab telah dianggap mapan, kodifikasi fikih lebih dominan diisi oleh aktifititas peyempurnaan (syarah) atas produk hukum empat imam madzhab. Hal ini, lanjut Ali Yafie, meniscayakan upaya serius untuk melakukan reformulasi hukum yang disesuaikan dengan gerak ruang dan waktu dan tidak terlalu menggantungkan pada produk hukum dari keempat madzhab tersebut.Saya kira, gagasan fikih lintas agama mempunyai tingkat resiko coba dan salah sebagai konsekuensi dari ijtihad. Ia adalah produk nalar yang diartikulasikan karena perubahan sosial-politik yang selama ini kurang ditanggapi secara serius. Refleksi kritis-argumentatif atas relasi agama, yang diemban oleh gagasan fikih lintas agama bukan saja penyempurna, akan tetapi berani merujuk langsung ke teks dilengkapi dengan pencarian alasan hukum (masâlik al-‘illah) yang memadai. Sampai titik ini, gagasan yang bergulir perlu diapresiasi sebagai sebuah upaya yang sistemik tanpa dilihat secara berlebihan. Dalam konteks itu, fikih lintas agama sebetulnya berdampak positif untuk kondisi umat yang cendrung mandek berijtihad. Tokoh pembaharu Fazlur Rahman misalnya, bukan saja melihat keengganan melakukan ijtihad sebagai akibat dari sekian banyak persyaratan formal yang harus dipenuhi, tapi terletak pada “mental diam” ketika berhadapan dengan arus perubahan sosial. Menurutnya, perkembangan ilmu yang multidisipliner, akan membuat persyaratan itu tereliminasi karena interalasi antara cabang disiplin ilmu.Membuka pintu ijtihad didasarkan pada fleksibilitas hukum Islam, ketika arus perubahan sosial telah terjadi dalam masyarakat. Dalam masyarakat multi agama, dibutuhkan tafsiran kontekstual yang tidak terbelenggu pada produk fikih yang sudah ada. Kaidah ushul fikih menyebutkannya ‘hukum bergerak sesesuai dengan perputaran alasan hukum bukan sebaliknya’. Adapun pro dan kontra yang terjadi sedianya berada dalam dialog intelektual yang sehat. Ia mirip dengan framework Imam syafi’i, dalam karya magnum upus-nya al-umm, “pendapatku benar tapi tidak menutup kemungkinan mengandung kesalahan, dan pendapat yang lain salah tapi mengandung kebenaran”. Ijtihad adalah sebuah proses di mana tingkatan rasionalitas dipertaruhkan dan bermuara pada penarikan konklusi yang terbuka untuk benar-salah.Syariat Islam bukan sengaja membawa rincian tentang aturan kehidupan sosial, tatapi membawa ajaran-ajaran berupa pesan-pesan moral, prinsip-prinsip umum, dan ajaran-ajaran pokok yang bersifat universal. Misalnya, berlaku adil, berkata jujur, dilarang mengambil hak orang lain, berzina, mabuk, judi, dan lainnya. Ajaran inilah yang dipadatkan oleh para ulama-ulama ushul fikih dengan istilah mashlahah, bersifat abadi, tidak akan berubah dan tidak dapat dirubah.Walhasil, fikih lintas agama dapat diletakkan secara proporsional. Sebagai sebuah gagasan, ia menyediakan ruang yang memadai bagi kritik terbuka atas metode, obyek dan konklusi hukum yang dihasilkan. Kodifikasi fikih yang selama ini ada dan diyakini itu, dalam sejarahnya mempunyai corak dan bentuk yang sangat banyak. Seleksi kritis-argumentatif yang mengitarinya, telah menyebabkan wujudnya seperti yang kita kenal sekarang ini. Sedianya gagasan fikih lintas agama berada dalam aras relativisme berpikir, dan tidak terperangkap pada kontroversi yang tidak berkesudahan .
http://gemapembebasan.or.id/index.php?pilih=forum&mod=yes&aksi=komentar&mulai=10&halm=3&id=935
Spanyol Mulai Persoalkan Simbol Keagamaan, Termasuk Jilbab
Kamis, 30 November 2006 - Pukul: 09:33 WIB Umat Islam di Spanyol menentang rencana pemerintah Spanyol yang akan mengangkat isu penggunaan simbol-seimbol keagamaan termasuk jilbab, menjadi sebuah perdebatan. Warga Muslim khawatir, perdebatan itu akan berujung pada larangan mengenakan jilbab seperti yang terjadi di Perancis."Warga Muslim menentang pembatasan apapun terhadap kebebasan beragama dan meminta agar simbol-simbol yang merefleksikan identitas keagamaan, dihormati," demikian bunyi pernyataan resmi Federation of Islamic Religious Entities (FEERI) menanggapi rencana pemerintah Spanyol yang dilontarkan awal minggu kemarin.
Ketua FEERI, Abdul Salam Mansur Escudero mengungkapkan, "Pemerintah seharusnya tidak mengikuti langkah sejumlah pemerintah Eropa yang melarang jilbab di tempat-tempat umum."Ia mengingatkan jika pemerintah melarang jilbab, maka pemerintah sudah melakukan "pembatasan terhadap kebebasan individu.""Membatasi kebebasan sipil setiap orang yang memiliki hak asasi untuk mengekspresikan keyakinan agamanya dengan memakai apapun yang ingin dipakai adalah perbuatan yang tidak bisa diterima," tegas Abdul Salam Mansur.Meski demikian, FEERI menyatakan bersedia untuk ikut dalam perdebatan. "Ini untuk membuktikan bahwa warga Muslim sangat ingin berintegrasi dengan masyarakat sekitarnya," tulis FEERI dalam pernyataannya.Organisasi Muslim itu menyerukan situasi penuh toleransi yang dirasakan warga Muslim di Spanyol tetap dijaga. Apalagi hasil studi yang dilakukan pemerintah dan dirilis 23 November kemarin membuktikan bahwa mayoritas warga Muslim di Spanyol mampu berbaur di masyarakat dan cukup memahami nilai-nilai kebebasan dan toleransi di negeri Matador itu.Hasil studi itu juga menunjukkan bahwa warga Muslim di Spanyol yang berjumlah 800 ribu jiwa dari 40 juta total penduduk Spanyol, selama ini tidak menemukan hambatan berarti dalam menjalankan ibadahnya.Spanyol yang terletak di selatan benua Eropa ini mengakui Islam berdasarkan undang-undang kebebasan beragamanya yang disahkan pada Juli 1967.Rencana pemerintah Spanyol memperdebatkan masalah penggunaan simbol-simbol agama, mendapat dukungan dari kalangan Kristen dan Yahudi. Gereja Katolik Spanyol mendukung larangan berjilbab di tempat-tempat publik. Menurut mereka hijab adalah simbol penindasan terhadap kaum perempuan.Padahal dalam Islam, jilbab bukanlah simbol agama tapi sebuah kewajiban dalam tata cara berpakaian bagi para Muslimah.
http://kisahislam.com/index.php/liputan-berita-umat/spanyol-mulai-persoalkan-simbol-keagamaan-termasuk-jilbab.html
Mayoritas Warga Inggris Dukung Burqa
Kamis, 30 November 2006 - Pukul: 17:25 WIB Survei British Broadcasting Corp (BBC), terbaru menunjukkan, sepertiga warga Inggris yang mendukung burqa dan menolak rencana pelarangan oleh pemerintahKontroversi pemakaian Muslimah bagi perempuan Muslim di Eropa terus berlanjut. Namun, tak seperti pemerintah yang berusaha membakukan larangan pemakaian cadar dan burqa di muka umum, masyarakat Inggris justru cenderung bisa menerima.
Berdasarkan survei yang dilakukan British Broadcasting Corp (BBC), hanya sepertiga warga Inggris yang mendukung larangan tersebut. Sebaliknya, separo lebih warga Inggris bisa menoleransi Muslimat menggunakan pakaian penutup sepeti burqa dan jilbab di tempat-tempat umum tertentu."Satu di antara tiga warga Inggris mendukung pelarangan total pemakaian jilbab menutup wajah di tempat-tempat umum," tulis ICM, lembaga poling anggota Dewan Poling Inggris, dalam laporan hasil survei yang dirilisnya untuk BBC, kemarin. Menurut laporan ICM tersebut, 56 persen responden menentang pelarangan total pemakaian jilbab di muka umum. Sedangkan, sebelas persen responden mengaku tidak tahu isu ini.Survei yang dilangsungkan pada 24-26 November itu melibatkan 1.004 responden dewasa. Hasilnya, sebagian besar responden mendukung larangan pemakaian jilbab yang dilengkapi penutup wajah (burka) di sejumlah tempat umum. Menurut laporan ICM, 61 persen responden mendukung larangan pemakaian burka di bandara dan pos pemeriksaan paspor. Sebanyak 53 responden mendukung larangan pemakaian burka di ruang sidang dan sekolah. Namun, larangan pemakaian burka di tempat kerja hanya didukung 41 persen responden.Namun komunitas Muslim Inggris tak bergitu kaget dengan hasil survei ini. Menurut mereka, ini merupakan cermin kecemasan publik atas kontroversi jilbab yang diberitakan media. Rajnaara Akhtar, anggota Badan Perlindungan Pemakaian Jilbab, menilai temuan ICM tersebut merupakan hal positif. "Artinya, sebagian besar masyarakat Inggris mengizinkan perempuan muslim mengenakan pakaian apa pun yang disukai," ujarnya pada programa Today di Radio BBC, kemarin.Ditambahkan Akhtar, anggapan bahwa wanita muslim dipaksa mengenakan jilbab sama sekali tidak benar. "Sebagai muslim, kita perlu memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa memakai jilbab tertutup hingga wajah (burkak) bukan paksaan tapi pilihan," ujarnya. Akhtar tidak membantah adanya paksaan pemakaian buka di beberapa kawasan. Namun, ia menyebut tingkat paksaan itu amat sangat kecil.Pemimpin Eksekutif Forum Muslim Inggris Zareen Roohi Ahmed mengaku tidak terkejut mendengar hasil survei tersebut. "Kita hidup di Inggris yang masyarakatnya demokratis. Bukan hal mengejutkan jika sebagian besar masyarakat Inggris mendukung dan menghargai pilihan memakai jilbab di tempat umum. Pada intinya, yang kita bahas adalah pakaian. Karena itu, kita perlu memandang semua itu dengan sudut pandang yang normal," tuturnya seperti dikutip BBC kemarin.Zareen juga mengatakan, larangan pemakaian burka di tempat tertentu dengan alasan keamanan sangat bisa diterima. "Jika yang dipertaruhkan adalah keamanan, misalnya di bandara, memang, penutup muka sebaiknya ditanggalkan. Jika terbukti sulit menjalankan tugas dengan penutup wajah, misalnya pengajar di sekolah-sekolah, sepenuhnya terserah kepada mereka mau tetap bekerja di sana atau tidak," tambahnya. [bbc/jp/cha]Courtesy: http://www.mediamuslim.info/forummuslim/index.php?topic=79.0
http://kisahislam.com/index.php/liputan-berita-umat/mayoritas-warga-inggris-dukung-burqa.html
Makna jilbab dalam kamus adalah pakaian yang besar dan longgar yang dikenakan menutupi seluruh tubuh wanita. Namun, bukan berarti ia hanya berupa jubah, meskipun lebih dekat kepada jubah atau gamis. Artinya, jubah hanyalah salah satu bentuk pakaian yang memenuhi standar jilbab yang dikehendaki oleh agama, tanpa menafikan jenis pakaian lainnya yang sesuai dengan syarat utamanya. Yaitu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan tangan sebagaimana bunyi ayat Alquran dalam surat al-Ahzab. Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 59) Juga ada hadits Rasulullah SAW kepada Asma? binti Abi Bakar : Wahai Asma?, seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada wajah dan tapak tangannya. (HR. ). Dari keterangan di atas, yang terpenting adalah pakaian tersebut menutup aurat. Sedangkan model pakaian, warna, motif, corak atau stylenya diserahkan kepada masing-masing budaya dan kebiasaan. Syarat standar busana muslimah lainnya yaitu : - Tidak tembus pandang - Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau - Tidak menyerupai pakaian khas milik orang kafir atau pakaian orang fasik - Benar-benar menutup dan tidak ada yang dibuka atau dibelah sedemikian rupa sehingga bisa memperlihatkan aurat - tidak ketat dan sempit; tetapi agak longgar.
Kalau berbicara tentang jilbab, maka jilbab yang benar sebagaimana yang disepakati oleh jumhur ulama adalah yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan tangan sebagaimana bunyi ayat Alquran dalam surat al-Ahzab.
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 59) Juga ada hadits Rasulullah SAW kepada Asma? binti Abi Bakar : Wahai Asma?, seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada wajah dan tapak tangannya. (HR. ). Sedangkan model pakaian, warna, motif, corak atau stylenya diserahkan kepada masing-masing budaya dan kebiasaan. Asalkan kesemuanya itu memenuhi syarat standar busana muslimah yaitu : - Tidak tembus pandang
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau - Tidak menyerupai pakaian khas milik orang kafir atau pakaian orang fasik - Benar-benar menutup dan tidak ada yang dibuka atau dibelah sedemikian rupa sehingga bisa memperlihatkan aurat - tidak ketat dan sempit; tetapi agak longgar.
Selanjutnya terkait dengan celana panjang untuk wanita, kami cenderung untuk memudahkan para wanita yang memang untuk keperluan tertentu mengenakan celana panjang selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Apalagi bila dipakai sebagai pakaian dalam yang bisa lebih melindungi mereka dari banyak resiko. Begitu juga bila di dalam rumah yang barangkali memang butuh untuk mengenakannya untuk mengerjakan tugas-tugasnya. Namun tetap saja model dan bentuknya harus tidak sama dengan yang dipakai oleh laki-laki. Karena celana panjang wanita itu harus khas dan tetap bisa dikenali sebagai pakaian milik wanita. Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian laki-laki. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena masalah tasyabbuh. Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. Tentu ini malah memberikan manfaat yang lebih utama. Dan hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda, Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita Menurut sebagian ulama itu, celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk bercelana panjang sebagai pakaian sehari-hari merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki. Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah. Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.